Wartawan di Baubau Ditikam Usai Antar Istri ke Pasar, 3 Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Wartawan di Baubau Ditikam Usai Antar Istri ke Pasar, 3 Pelaku Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 16:16 WIB
Polisi menangkap tiga orang terkait penikaman wartawan media lokal di Baubau, Sultra. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi menangkap tiga orang terkait penikaman wartawan media lokal di Baubau, Sultra. Dokumen Istimewa
Baubau -

Seorang wartawan media lokal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), IR (42) ditikam saat pulang dari pasar bersama istrinya. Polisi yang turun tangan melakukan penyidikan menangkap 3 pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kami merujuk ke 3 orang pelaku dan diamankan," kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat jumpa pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Bungin mengatakan dua pelaku yakni MW (40) dan MH (25) bertindak sebagai eksekutor penikaman. Satu pelaku lainnya berinisial AH (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AH sebagai mind maker (dalang penikaman), ujarnya.

Bungin mengungkapkan penikaman itu terjadi di lingkungan Perumnas Jalan Anggrek Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 09.30 Wita. Awalnya, korban bersama istrinya pergi ke pasar dan kembali ke rumah sekitar pukul 09.30 Wita. Korban kemudian diserang saat keluar dari mobil.

ADVERTISEMENT

"Korban mendapatkan serangan tiba-tiba dari arah belakang dan langsung menusuk korban menggunakan badik ke arah korban," ungkapnya.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka di bagian lengan kanan sebanyak 20 jahitan dan 10 jahitan di lengan kiri. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap penikaman itu diotaki oleh AH sehingga dilakukan penangkapan pada Selasa (25/7).

"Kita mengamankan AH terlebih dahulu, baru mengamankan dua eksekutornya," ungkap dia.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau. Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads