Wanita berinisial RI (23) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat melakukan aborsi terhadap kandungannya, hanya karena merasa hubungannya dengan sang pacar sudah tidak cocok lagi. RI dan pacarnya, yakni MR (21) kini ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto mengatakan kasus aborsi ini terkuak setelah pihaknya melakukan patroli di sebuah hotel di Kotabaru pada Selasa (25/7). Polisi saat itu menggerebek MR sedang ngamar bareng wanita lain di hotel.
"Awalnya kita amankan pelaku laki-laki, namun dengan perempuan lain (mantan pacar) bukan dengan wanita yang melakukan aborsi," ujar AKP Iksan kepada detikcom, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi selanjutnya membawa Iksan ke Polres Kotabaru hingga menemukan bukti MR telah melakukan aborsi bersama RI. Hal itu terkuak dari bukti chat WhatsApp yang berisi foto janin dan percakapan adanya tindakan aborsi.
"Dari isi chat itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan memanggil wanitanya yang melakukan aborsi, dan keduanya mengakuinya," terangnya.
Iksan mengatakan RI melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dipesannya secara online. Sementara MR ikut membantu menguburkan janin yang diaborsi tersebut.
"Pelaku (MR) yang mengubur janin itu di sekitar SMP 5 Kotabaru," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi janin tersebut dikubur. RI dan MR ikut dibawa oleh petugas.
"Di lokasi itu melakukan penggalian dan menemukan janin usai 4 bulan, di mana keterangan dari pelaku janin itu dikubur pada satu minggu lalu. Terus janin tersebut kita bawa ke pemakaman dan dikuburkan secara layak," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Ya hubungan mereka saat itu renggang, karena sebenarnya kalau si laki-laki enggak mau pacarnya aborsi. Cuma dari perempuan karena merasa tidak cocok dengan pacarnya makanya mau melakukan aborsi," sebutnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk kedua pelaku ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Simak Video "2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)