Pria berinisial H (60), dan ponakannya berinisial R (20) ditangkap polisi usai menganiaya dua orang warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku tersinggung saat kedua korban datang menagih utang keluarganya.
"Jadi yang kami amankan adalah paman dan ponakannya yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada detikSulsel, Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni R di sekitar Kecamatan Tallo, sedangkan pamannya, H dibekuk di sekitar Kecamatan Manggala, Sabtu (22/7). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Naja Dg Nai, Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu (9/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini berawal saat korban bernama Maslan bersama rekannya seorang wanita hendak menagih utang kepada kakak pelaku R. Saat proses penagihan itu, pelaku tersinggung hingga akhirnya mereka melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.
"Pada saat korban datang menagih utang pelaku yaitu paman dan ponakannya merasa tersinggung sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Nasrullah.
Nasrullah menuturkan, korban mengaku dipukul dan diinjak oleh kedua pelaku hingga mengalami luka memar. Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi setelah dilakukan penganiayaan korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan memar. (Kedua pelaku) dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Nasrullah.
(asm/hmw)