Ketua Kelompok Tani di Mateng Jadi Tersangka Bentrok Maut gegara Lahan Sawit

Sulawesi Barat

Ketua Kelompok Tani di Mateng Jadi Tersangka Bentrok Maut gegara Lahan Sawit

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 10:23 WIB
Sebanyak 37 warga diperiksa imbas bentrok dua kelompok yang memperebutkan lahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: 37 warga diperiksa di Polda Sulbar usai bentrok maut gegara lahan sawit. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju Tengah -

Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial A di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka baru atas bentrokan maut sengketa lahan sawit. Tersangka merupakan provokator kericuhan tersebut.

"Salah satu yang menjadi tersangka adalah ketua kelompok tani," kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Nyoman menuturkan, tersangka A terbukti sebagai dalang dari peristiwa bentrok maut tersebut usai menjalani pemeriksaan. Ketua Poktan itu memiliki peran dalam mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A ini yang mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk melakukan penyerangan," jelasnya.

Polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya berinisial H dan K. Saat ini, kata Nyoman, pihaknya masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian untuk mencegah bentrok susulan.

ADVERTISEMENT

"Dua tersangka terlibat melakukan penganiayaan. Masih ada di sana (aparat menjaga), kami mengimbau juga agar warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrokan maut sengketa lahan sawit. Peristiwa bentrok itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1).

"Setelah dilaksanakan gelar perkara penetapan 7 orang sebagai pelaku atau tersangka," kata Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/1).

Nyoman menuturkan sebanyak 37 warga yang terlibat bentrok telah diperiksa. Pihaknya kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial ARD, AL, SM, DL, JD, AD dan AM.

Adapun pemicu bentrokan karena perebutan lahan sawit. Insiden itu menyebabkan satu orang tewas berinisial HM dan 4 lainnya terluka.

"Terjadi konflik di lokasi sengketa tersebut yang berujung tewasnya saudara HM dan terjadi juga luka dari masyarakat sebanyak 3 orang dan satu pekerja dari saudara HM," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads