Pria berinisial NP (24) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) menganiaya pacarnya, DA (25) di salah satu penginapan. Pelaku tega menganiaya pacarnya tersebut lantaran menolak saat disuruh pulang.
"Iya sudah (korban melapor)," ujar Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (24/7/2023).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Penginapan Glori, Desa Betelempe, Kecamatan Lembo, Morut pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 22.30 Wita. Awalnya sejoli itu berbincang soal pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meminta kepada korban agar berhenti bekerja sebagai terapis spa. Hanya saja permintaan tersebut ditolak oleh korban.
"NP melarang korban untuk tidak lagi bekerja sebagai terapis spa namun pada saat itu korban sampaikan siap berhenti jika pelaku sanggup membiayai korban," terangnya.
Pelaku yang mendengar jawaban korban kemudian tersulut emosi. Di waktu bersamaan, kakak pelaku menelepon dan memintanya untuk pulang.
"Kakak dari NP pada saat itu juga menelepon dan menyuruhnya untuk segera pulang. Sehingga pada saat itu pelaku juga menyuruh korban pulang tidur di tempat kerjanya (spa)," jelasnya.
Hanya saja, korban tidak mengindahkan permintaan pelaku karena merasa ngantuk dan ingin beristirahat di penginapan tersebut. Pelaku yang mendengar jawaban pacarnya itu kemudian emosi hingga memukul wajah korban.
"Pelaku meninju wajah korban yang mengenai mata kanan korban dan menyebabkan korban langsung terjatuh dan pusing," sebutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morut pada Minggu (23/7). Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus itu dengan memanggil pacar korban.
"Sementara dipanggil," pungkasnya.
(ata/asm)