Polisi akan memediasi kasus driver ojek online (ojol) berinisial KN (3) yang menganiaya mahasiswi berinisial RA (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran salah memasang titik penjemputan. Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum jika korban menolak berdamai.
"Nanti kan korban yang menentukan apakah dia mau berdamai. Kami Polisi tinggal mediasi dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Minggu (23/7/2023).
Bahtiar menuturkan ada dua opsi yang bisa ditempuh penyidik dalam kasus ini. Pelaku akan ditentukan status hukumnya berdasarkan pelaporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastiannya itu ada dua. Pertama, proses hukum di pengadilan. Kedua, keadilan restorative justice. Kalau korbannya mau berdamai berarti RJ. Tapi kalau korbannya tidak mau berdamai, proses lanjut," imbuh Bahtiar.
Namun Bahtiar belum menyebutkan kapan mediasi tersebut dilakukan. Proses ini akan ditentukan penyidik dengan berkoordinasi dengan korban.
"Secara teknis nanti penyidik yang membicarakan dan nanti tim penyidik yang laporkan ke saya. Karena itu teknisnya penyidik," paparnya.
Penyidik juga masih menunggu hasil visum korban. Hasil pemeriksaan korban akan menjadi bukti ketika kasus ini dilanjutkan dengan jika korban menolak berdamai.
"Mengingat delik materil yang diakibatkan atas peristiwa itu kami juga belum terima dari pihak rumah sakit, visum et repertumnya," tuturnya.
"Untuk menentukan pasalnya yang disangkakan, termasuk dilihat delik materil itu akibat yang ditimbulkan," sambung Bahtiar.
Diberitakan sebelumnya, driver ojol KN menganiaya mahasiswi RA di depan kos Pondok Al Munawar, Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Jumat (21/7) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku menganiaya korban karena kesalahpahaman. Pelaku kesal korban salah titik penjemputan hingga membatalkan pesanan.
"Nah itu dia (korban salah pasang titik), salah pahamnya di situ," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7).
Manajemen Gojek pun mengambil tindakan tegas terhadap driver ojek online (ojol) yang menganiaya mahasiswi. Driver ojol tersebut disanksi pemutusan mitra dan black list sebagai mitra Gojek.
"Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-black list driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali," kata Head of Corporate Affairs Indonesia Timur Guntur Abriansyah kepada detikSulsel, Sabtu (22/7).
Guntur menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas sebagai bukti komitmen Gojek dalam melayani pelanggan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala perbuatan tindak kekerasan.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pelayanan mitra dan menyayangkan kejadian ini karena telah merugikan serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya," tegasnya.
(sar/nvl)