Seorang perempuan berinisial HH (44) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi saat baru saja pulang dari menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Usut punya usut, HH diamankan karena diduga sebagai muncikari.
"Iya diamankan pas pulang haji. Diamankan di masjid di Malinau," ujar Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio kepada detikcom, Minggu (23/7/2023).
HH diamankan pada Jumat (14/7) lalu. Iptu Wisnu mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat HH masih berada di Tanah Suci.
"Awalnya kita kan melakukan penyelidikan pada 27 Juni saat tersangka masih di tanah suci," terangnya.
Menurut Wisnu, pihaknya melakukan penyelidikan TPPO di warung makan milik HH yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Malinau Ulu, Tanjung Linting, Desa Malinau Ulu, Malinau pada Selasa (27/6). Polisi kemudian mendapati 5 wanita asal Jawa di warung tersebut, yang ditengarai sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Kita dapati di warung makan Jember milik pelaku. Jadi di situ ada warung tapi menyediakan jasa prostitusi. Makanya dari hal itu kita periksa dan melakukan penyelidikan," terangnya.
"Hasil penyelidikannya bahwa mereka-mereka yang ada di situ dimanfaatkan pelaku pemilik warung makan," imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, HH diketahui melakukan penipuan terhadap para korban, dimana korban dijanjikan kerjaan memasak di Malinau.
"Enggak tau (dijadikan PSK), jadi mereka direkrut itu di Jawa dan dijanjikan kerja sebagai tukang masak di Malinau," ungkapnya.
Namun beberapa hari setelah bekerja sebagai pelayan dan tukang masak, HH meminta kepada para korban untuk membayar utang sebagai pengganti biaya mereka ke Malinau.
"Mereka enggak tau pasti utang mereka rincinya seperti apa, tau-tau mereka dikasih tau utang mereka Rp 15 sampai 20 juta dan mereka disuruh untuk melunasi. Makanya dengan itu mereka disuruh melayani pria," pungkasnya.
(hmw/urw)