Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan 4 warga negara Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor. Mereka diamankan saat berada di dermaga Pelabuhan Nunukan.
"Betul kita amankan 4 orang warga negara Malaysia, satu orang laki-laki, dan tiga perempuan. Saat diamankan mereka tidak dapat menunjukkan paspor mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya kepada detikcom, Sabtu (11/3/2023).
Keempat warga Malaysia tersebut adalah AM, RB, BU, dan DM. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan Daapiton, Lumbis, Nunukan ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau pada Rabu (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat orang tersebut diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dikarenakan keempat orang tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap," terangnya.
Saat dilakukan interogasi mendalam oleh petugas imigrasi, keempatnya beralasan datang ke Indonesia untuk mendatangi sanak keluarga yang berada di wilayah Kaltara.
"Dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa AM menghadiri acara pernikahan keluarga sedangkan RB, BU, dan DM masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023 dengan tujuan mengunjungi ke rumah saudaranya yang berada di Malinau," bebernya.
Ryan menerangkan bahwa Pelabuhan Daapiton memang menjadi jalur yang kerap digunakan WNA ilegal maupun legal masuk ke Indonesia.
"Jadi jalur Pelabuhan Daapiton ini bisa dilewati WNA sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan, dan sekitarnya," kata Ryan.
Saat ini keempat warga Malaysia tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan pemeriksaan. Rencananya mereka akan dideportasi dalam waktu dekat.
"Kami masih lakukan proses pendalaman dulu, setelah itu baru kita lakukan langkah Ke depannya seperti deportasi," pungkasnya.
(asm/sar)