Polisi menetapkan pria bernama Ryan (23) dan Fikri (21) yang melakukan pengeroyokan terhadap pria inisial NS dan kekasihnya di sebuah warung coto, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Kedua pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung coto yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar, Senin (17/7). Video pengeroyokan yang dilakukan pelaku ini pun sempat viral di media sosial (medsos).
"Kedua pelaku sekarang sudah berstatus tersangka," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada detikSulsel, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan atas aksi pengeroyokan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya pun sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang sejak ditangkap pada Jumat (21/7).
"(Pasal) 170 KUHP, ancaman 5 tahun. Iya ditahan. Sejak kemarin waktu penangkapan," ujar Ahmad.
Duduk Perkara Pengeroyokan
Pengeroyokan bermula ketika korban dan pelaku saling bertatapan. Setelah itu kedua pelaku langsung menyerang korban.
"Baku lihat ki, baku tatap-tatap. Baku tatap ji. Kenapa langsung itu pelaku pukul korbannya," ujar Panit II Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang Aipda Zulqadri kepada detikSulsel, Kamis (20/7).
Saat pelaku mengeroyok korban di warung coto, keduanya dalam kondisi mabuk. Zulqadri mengatakan saat itu salah satu pelaku sempat mengacungkan jari tengah ke korban NS.
"Berdasarkan pengakuannya pelaku. Dua-duanya mabuk. Setelah dia baku tatap-tatap, pelaku acungkan jari tengah," ujarnya.
Selanjutnya NS berdiri dari tempat duduknya dengan maksud mempertanyakan mengapa pelaku mengacungkan jari tengah. Bukannya memberi penjelasan, pelaku langsung emosi dan memukul korban secara bertubi-tubi.
"Korban mau sampaikan kenapa acungkan jari tengah. Nah, berdirilah pelaku, langsung memukul korban," terang Zulqadri.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
HP Korban Sempat Dirampas Pelaku
Saat kejadian, Zulqadri mengatakan kedua pelaku juga sempat merampas handphone (HP) korban. Keduanya tidak terima direkam saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Setelah itu korban dirampas HP-nya. Saat korban mau rekam wajah pelaku, langsung dirampas dibawa lari," beber Zulqadri.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban NS dan kekasihnya mengalami luka lebam di bagian wajah. Korban pun melaporkan kedua pelaku ke polisi atas kasus penganiayaan.
"(Korban luka) Di bagian wajah, di bagian muka, lebam. Dua-duanya (jadi korban). Tapi yang melapor (ke polisi) laki-lakinya," pungkasnya.