Pria berinisial MK di Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melakukan penganiayaan sadis terhadap istri dan anak tirinya diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Akibat perbuatannya, istrinya tewas sementara anaknya tirinya luka-luka.
Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W. A Maclarimboen mengatakan pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas tindakan penganiayaan pada 2013. Namun setelah itu pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Diketahui pelaku sudah pernah melakukan tindakan penganiayaan pada tahun 2013 dan telah dilakukan proses hukum, namun pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Frederickus dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran polisi. Pelaku kabur usai melakukan aksi sadisnya itu.
"Pelaku berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba di TKP dan saat ini aparat tengah melakukan penelusuran guna mencari keberadaan pelaku," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/7) petang. Pelaku tiba-tiba marah dan mengambil sebilah parang.
"Dengan parang tersebut kemudian pelaku menganiaya (anak tirinya) Wandingen Kekri di bagian kepala. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan dan membawa korban ke Puskesmas Nimbokrang," kata AKBP Fredrickus dalam keterangannya, Sabtu (22/7).
Frederickus menjelaskan setelah itu pelaku mengejar istrinya sendiri ke jalan. Pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan parang hingga sang istri meninggal dunia di tempat.
"Pelaku mengejar (istrinya) Roheni ke jalan dan langsung menganiaya korban dengan parang di bagian leher dan mulut yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," ungkapnya.
(ata/asm)