Sebanyak 7 juru parkir (jukir) liar di Asrama Haji Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat tarif parkir sebesar Rp 100 ribu untuk para penjemput jemaah haji. Korban lantas melaporkan tindakan jukir liar tersebut ke polisi.
Ketujuh jukir tersebut telah ditangkap polisi di area parkir luar asrama haji pada Rabu (19/7). Ketujuh pelaku yakni, Ferdiyanto (20), Irfan (28), Rahim (23), Adam (27), Irfan (31) Fajar (33), dan Irham (18).
"7 Orang pemuda memalak atau memeras keluarga jemaah haji yang menjemput keluarga yang tiba dari Tanah Suci," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada detikSulsel, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lando mengatakan korban melapor ke polisi lantaran tidak menerima ketika salah satu pelaku meminta paksa uang sebesar Rp 100 ribu untuk sekali parkir kendaraan. Parahnya lagi, korban diancam akan dipukul apabila tidak membayar parkir dengan sejumlah uang yang diminta.
"Keterangan korban menyatakan bahwa salah satu yang diamankan Adam meminta uang sebesar Rp 100 ribu dan jika tidak diberikan maka korban tidak diperkenankan masuk di area Asrama Haji Sudiang, kemudian korban diancam akan dipukul jika permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Lando.
Lando menyebut korban tidak membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian terkait pemerasan tersebut. Kendati demikian, Lando mengatakan pelaku yang diamankan akan dibina di Polsek Biringkanaya.
"Diberi kesempatan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diwajibkan untuk wajib lapor," pungkasnya.
(asm/asm)