7 Jukir Liar Minta Uang Parkir Rp 100 Ribu di Asrama Haji Makassar Ditangkap

Kota Makassar

7 Jukir Liar Minta Uang Parkir Rp 100 Ribu di Asrama Haji Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 20 Jul 2023 20:17 WIB
Tujuh juru parkir liar di Asrama Haji Makassar ditangkap.
Tujuh juru parkir liar di Asrama Haji Makassar ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Polisi menangkap tujuh orang pria yang melakukan aksi premanisme dengan memaksa dan memeras penjemput jemaah haji di sekitar Asrama Haji Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya parkir dengan berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar.

"Anggota Polsek Biringkanaya mendatangi area parkir luar asrama haji dan mengamankan pemuda sebanyak 7 (tujuh) orang memalak atau memeras keluarga jemaah haji yang menjemput keluarga yang tiba dari tanah suci," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada detikSulsel, pada Kamis (20/7/2023).

Polisi awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah para preman tersebut. Anggota kepolisian pun langsung mendatangi TKP dan menangkap tujuh pemuda pada Rabu (19/7). Ketujuh pelaku yakni, Ferdiyanto (20), Irfan (28), Rahim (23), Adam (27), Irfan (31) Fajar (33) dan Irham (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lando mengatakan korban melaporkan kepada pihak kepolisian lantaran salah satu pelaku meminta paksa uang sebesar Rp 100 ribu untuk sekali parkir kendaraan. Selain itu, korban juga turut diancam akan dipukul.

"Keterangan korban menyatakan bahwa salah satu yang diamankan Adam meminta uang sebesar 100 ribu dan jika tidak diberikan maka korban tidak diperkenankan masuk di area asrama haji Sudiang, kemudian korban diancam akan dipukul jika permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Lando.

ADVERTISEMENT

Atas tindakannya para pelaku akan dibina di Polsek Biringkanaya. Sementara itu, korban juga tidak melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian terkait tindak pemerasan yang diterimanya.

"Diberi kesempatan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diwajibkan untuk wajib lapor," pungkasnya.




(afs/afs)

Hide Ads