Tampang Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah Usai Diberi Tumpangan

Kalimantan Timur

Tampang Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah Usai Diberi Tumpangan

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 16 Jul 2023 13:55 WIB
AJ (31), pelaku pemerkosaan anak pemilik rumah yang memberinya tumpangan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Foto: AJ (31), pelaku pemerkosaan anak pemilik rumah yang memberinya tumpangan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). (Dok. Istimewa)
Berau -

Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa anak dari pemilik rumah yang memberikannya tumpangan. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 16 tahun hamil 6 bulan.

Dari foto yang diterima detikcom, pelaku memiliki kulit sawo matang dengan mata yang terlihat memerah. Tubuh pelaku gempal dengan mengenakan baju hitam dan memiliki tinggi badan 160 cm.

Pelaku AJ memperkosa korban sebanyak 4 kali sejak Desember 2022 lalu. Korban sendiri tak berani mengungkapkan aksi bejat pelaku karena takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak mau cerita, karena takut dengan pelaku karena masih anak-anak," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Minggu (16/7/2023).

Korban diperkosa di rumahnya di Kecamatan Tanjung Redep, Berau pada Desember 2022 lalu. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga," tambahnya.

Suradi mengatakan pelaku tidak pernah mengancam korban. Sebab pelaku pada dasarnya memang menyukai korban.

"Gak diancam, cuma takut aja. Pelaku suka dia (sama korban)," bebernya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads