Pria di Sulut Tewas Ditikam di Warung Bakso, Pelaku Kakak Adik Ditangkap

Sulawesi Utara

Pria di Sulut Tewas Ditikam di Warung Bakso, Pelaku Kakak Adik Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 22:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Minahasa Selatan -

Dua pria inisial DM (24) dan VM (19) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai menikam pria berinisial NS (54) hingga tewas. Korban ditikam oleh kakak beradik tersebut saat berada di warung bakso.

"Korban NS tarik baju dia (pelaku) di tempat bakso sambil bakuku (berteriak) dan ancam pakai senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Debiy Lihawa saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2023).

Peristiwa itu terjadi Desa Tompaso Baru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel pada Senin (17/7/2023). Awalnya tersangka VM bersama istrinya sedang membeli bakso di salah satu warung dekat rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tak berselang lama korban NS datang dan memegang kerah baju pelaku serta menantang sambil berteriak. Warga yang melihat kejadian tersebut lalu berusaha melerai mereka.

"Pada saat sementara membeli mie bakso datang korban NS langsung memegang kerah baju pelaku VM dan menggertak sambil berteriak," paparnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya korban mengambil pisau miliknya yang disimpan di motor lalu mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor.

"Beberapa saat kemudian korban NS pergi mengambil senjata tajam yang ada di kendaraan bermotornya dan kembali mengejar pelaku VM," katanya.

Selanjutnya pelaku VM mengajak kakak kandungnya inisial DM untuk kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil ponsel istrinya yang tertinggal. Namun kedua pelaku yang datang ke lokasi tersebut sudah membawa senjata tajam jenis parang.

"Ketika VM akan pergi kembali untuk mengambil handphone milik istrinya VM langsung mengambil senjata tajam jenis pisau badik," katanya.

Lebih lanjut, korban dan pelaku sejatinya tak saling kenal. Namun setelah ditelisik motif pembunuhan tersebut diduga karena persoalan minuman keras.

"Mereka tak saling kenal, (motifnya) diduga mengkonsumsi minuman keras," ungkapnya.

Lesly menuturkan kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (19/7). Sementara polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku,"ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Subs 338 lebih Sub 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 dan Pasal 56 KUHPidana.




(afs/afs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads