Pria bernama Brando Way alias BW di Kota Sorong, Papua Barat Daya, melaporkan juru parkir (jukir) bernama Maikel Semunya (MS) ke polisi atas tuduhan penggelapan uang parkir sebesar Rp 4,6 juta. Brando merupakan seorang anak anggota DPRD Kota Sorong berinisial MW.
"Iya benar BW (anak anggota DPRD Kota Sorong) melaporkan tukang parkir MS pada 26 Agustus 2022 silam. MS sudah di tahanan Polresta Sorong Kota sejak 21 Juni 2023," ujar Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma kepada detikcom, Rabu (19/7/2023).
Dia melanjutkan Maikel adalah juru parkir di Ramayana Mall yang dipekerjakan oleh perusahaan pengelola parkir CV. Carnnavaro Jaya milik Brando. Belakangan diketahui MS melakukan penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, MS ini karyawan dari BW. BW yang tahu MS menggelapkan atau mengambil uang senilai Rp 4.600.000 dari hasil jasa parkir kemudian lapor ke polisi. Kami, lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi lalu tetapkan MS sebagai tersangka pada November 2022 lalu," ungkapnya.
Meski berstatus tersangka sejak November 2022, MS sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia kemudian dijemput paksa dan ditahan.
"MS ini kami layangkan panggilan sebanyak dua kali tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dilakukan jemput paksa yang ketiga kalinya. Selain itu juga kami mempertimbangkan situasi keamanan di Kota Sorong,"ujarnya.
"MS kami tangkap saat sedang jaga parkir, tanpa perlawanan dan MS saat itu sedang memegang uang parkir sebanyak Rp 600 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Wira menilai proses penyelidikan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Untuk sementara masih 1 tersangka dan tidak menutup kemungkinan saksi yang sudah kami periksa, bisa menjadi tersangka, karena masih dalam tahap pendalaman terhadap 7 saksi lainnya itu," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Sementara itu, Ketua Pemuda Klademak Kota Sorong Roberthus Nauw mengaku kecewa dengan laporan polisi tersebut. Dia menyesalkan polisi menetapkan MS sebagai tersangka.
"Maikel Semunya ini sebelumnya telah dipecat sebagai tukang parkir pada bulan Juli tahun 2022 lalu, tanpa alasan yang jelas. Setelah dipecat, tiba-tiba Direktur CV Athabu Raya yang juga merupakan oknum anggota dewan ini membuat laporan polisi terhadap adik Maikel Semunya dengan tuduhan penggelapan dana parkiran Ramayana Mall," ujarnya.
Padahal menurut keterangan MS, uang parkir itu sengaja ditahannya selama 2 minggu untuk mempertanyakan alasan dirinya dipecat. Roberthus menyebut pihaknya telah mengadakan pertemuan sebanyak 6 kali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami maunya persoalan ini diselesaikan secara baik-baik saja. Kami sudah coba untuk lakukan mediasi, tapi dari pihak oknum anggota DPRD dan anaknya itu tidak hadir sama sekali dalam mediasi tersebut. Tiba-tiba adik kami Maikel Semunya sudah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana parkir," ungkapnya.
Roberthus mengaku prihatin dengan MS yang tidak lulus sekolah dasar (SD) namun bekerja keras membiayai sekolah adiknya di Jawa. Dia berharap penyidik bisa mempertimbangkan hal tersebut.
"Kalau dia dipecat, kasihan bagaimana dia mau cari uang untuk biaya hidupnya dan biaya kuliah adiknya," tutupnya.
Simak Video "Video Gadis di Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa di Pinggir Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)