Pemuda di Sorong Nyaris Perkosa Nenek 75 Tahun, Batal gegara Korban Pingsan

Papua Barat Daya

Pemuda di Sorong Nyaris Perkosa Nenek 75 Tahun, Batal gegara Korban Pingsan

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 00:02 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Sorong -

Nenek bernama Wa Ina (75) di Kota Sorong, Papua Barat Daya nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial DW (22). Pelaku batal melancarkan aksinya karena korban pingsan.

"Iya benar (ada upaya pemerkosaan), pelaku sudah kami tangkap Senin malam," ujar Kapolresta Kombes Happy Yudiant kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Peristiwa itu terjadi di Pulau Raam, Distrik Sorong Kepulauan, Sorong pada Kamis (13/7) sekitar pukul 07.30 WIT. Pelaku kemudian diamankan polisi di rumah keluarganya pada Senin (17/7) sekitar pukul 23.00 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Sorong Kepulauan Iptu Sendi Wanggai menjelaskan pelaku awalnya melihat korban sendiri di dalam rumah (gubuk). Pada saat itu, pelaku kemudian berniat memperkosa korban.

"Pelaku lihat korban sedang duduk sendiri di dalam rumah gubuk, sehingga timbul niat pelaku untuk memperkosa korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian menghampiri korban dengan menggunakan topeng dari bajunya. Selanjutnya pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan baju korban.

Sendi menuturkan korban yang tak ingin identitasnya diketahui oleh korban kemudian menutup mukanya menggunakan bajunya. Setelah itu, pelaku mendatangi karbon dan langsung membekap korban.

"Pelaku menutup mukanya seperti ninja menggunakan baju warna hitam yang sudah pelaku siapkan agar korban tidak mengetahui identitas pelaku, kemudian pelaku melepas celana pendek yang dipakainya, dan hanya mengenakan celana dalam saja, lalu menghampiri korban," jelasnya.

"Lalu pelaku ambil 1 baju korban yang tergantung dalam gubuk, dan pelaku langsung menutup mulut korban hingga korban berontak dan menarik baju yang digunakan pelaku sebagai topeng hingga terlihat wajah pelaku, dan pelaku dikenal oleh korban," tambahnya.

Meski ketahuan, pelaku masih melancarkan aksinya dengan kembali menutup mulut korban. Akibatnya korban tak sadarkan diri dan pelaku mencabuli korban.

"Korban pun pingsan dan pelaku mencabuli korban. Lalu pelaku melarikan diri, karena korban pingsan," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 subsider pasal 289 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul," tutupnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads