Ipda SA awalnya tak ditahan saat kasus ini masih ditangani Polres Bone. Ipda SA baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bone.
"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Watampone," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel Rabu (17/7/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Tersangka resmi ditahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Pada hari Selasa 18 Juli 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," katanya.
Khairil menambahkan JPU Kejari Bone melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," sebutnya.
Untuk diketahui, Ipda SA awalnya dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya berinisial SR (39). Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.
Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
"Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman kepada detikSulsel, Rabu (17/5).
(hsr/hmw)