Oknum perwira Polresta Palu Ipda SA resmi ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta cerai. Ipda SA melakukan pemalsuan dokumen tersebut demi menikahi seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman kepada detikSulsel, Rabu (17/5/2023).
Ipda SA awalnya dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya berinisial SR (39). Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
Boby mengatakan, penyidik sudah memeriksa SA sebagai tersangka. Namun penyidik belum menahan yang bersangkutan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana," sebutnya.
Boby menambahkan, pihaknya saat ini sementara melengkapi berkas perkara SA untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Untuk penahanannya, penyidik menyerahkannya ke pihak Kejaksaan.
"Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa," jelasnya.
Sementara itu istri siri SA, yakni SR sebelumnya mengaku pertemuannya dengan SA terjadi pada lebaran Idul Fitri tahun 2016. SA merupakan kakak kelasnya semasa sekolah dulu.
"Dia kakak kelas saya waktu SMP, dan datang bertamu tahun 2016, dia datangi saya di rumah di Jalan Wahidin, Kelurahan Macanang. Dia memang orang Bone dan orang tuanya juga orang Bone," kata SA, Senin (15/5) malam.
SR menuturkan waktu awal ketemu SA langsung mengajaknya menikah. Saat itulah SA mengaku sudah bercerai dengan istrinya.
"Katanya sudah cerai. Makanya saya sampaikan, saya tidak mau sekadar dekat karena bukan lagi ABG," bebernya.
SR mengatakan dia bahkan pernah mengirimkan uang kepada SA. Uang itu disebut untuk mengurus proses pemindahannya ke Bone.
"Dua kali saya kirimkan uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas. Pada tahun 2018 saya kirim Rp 20 juta, kemudian pada 2020 sebesar Rp 35 Juta," ucapnya.
Belakangan SR menyadari dirinya telah tertipu. Sang suami ternyata belum bercerai dengan istri sahnya sehingga langsung membuat laporan polisi.
"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR.
(hmw/ata)