Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

7 Fakta Terungkap di Sidang Vonis Istri Anggota Brimob Bunuh Suami

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 06:50 WIB
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh di Sorong, Papua Barat Daya, divonis 20 tahun penjara lantaran membunuh suaminya, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Sejumlah fakta terkait pembunuhan tersebut terungkap di sidang vonis Ardilla.

Sidang vonis Ardilla berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023). Selain Ardilla, pamannya yang juga terdakwa di kasus ini, Andi Abdullah Pongoh divonis 18 tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari Ardilla.

Dirangkum detikcom, 7 fakta terungkap dari sidang vonis Ardilla bunuh suaminya, Brigadir Yones:


1. Ardilla dan Brigadir Yones Beda Agama, Pernikahan Tak Direstui Ortu

Hakim dalam putusannya menyinggung hubungan Ardilla dan Yones sebagai suami dan istri. Keduanya sudah tujuh tahun menikah.

"Bahwa korban Yohanes Fernando Siahaan merupakan suami dari terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh yang menikah pada Oktober 2011 dan dari pernikahan tersebut saksi korban dan terdakwa I dikaruniai seorang anak," kata hakim di persidangan.

Hakim mengungkap bahwa pernikahan Ardilla dan Yones sebenarnya tidak mendapatkan restu dari orang tua Yones. Hal ini dipicu perbedaan agama oleh keduanya.

"Bahwa terdakwa dan korban melakukan pernikahan selama 7 tahun. Dan semenjak mereka melakukan pernikahan orang tua korban Yones Fernando Siahaan, tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dikarenakan orang tua korban kurang menyukai latar belakang terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh karena adanya perbedaan agama sehingga mereka menikah tanpa direstui orang tua," ungkap hakim.

2. Ardilla Mengumpat Sebelum Bunuh Brigadir Yones S

Majelis hakim juga mengungkap Ardilla sempat mengumpat ke Brigadir Yones sebelum ia tega menghabisi nyawa sang suami. Ardilla disebut mengaku jijik kepada korban.

Hakim mengatakan hal tersebut terungkap dari kesaksian saksi bernama Yanti, dan anak korban yang masih berusia 6 tahun saat pembunuhan terjadi pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Yanti dan saksi anak kerap melihat ibunya kerap dijemput pria lain.

"Terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh sering juga dijemput oleh laki-laki yang anak saksi tidak kenal. Dan Ardilla Rahayu Pongoh ketika suaminya Brigadir Yones Fernando Siahaan sedang tidak berada di rumah dikarenakan sedang berangkat tugas sebagai aparat kepolisian bertugas di luar, beberapa hari tidak pulang," ujar hakim.

Hakim mengatakan walau pun terdakwa Ardilla selalu menutupi perselingkuhannya, perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui oleh anak saksi. Salah satunya tentang Ardilla dan Abdullah pernah kedapatan bugil bareng.

"Anak saksi yang saat itu anak saksi masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat ada terdakwa satu dan terdakwa dua dalam keadaan telanjang berada di dalam kamar mandi," kata hakim.

Korban dan terdakwa akhirnya cekcok terkait perselingkuhan itu. Terdakwa kemudian sempat menghujat suaminya.

"Antara terdakwa I dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones)," kata hakim.

Simak di halaman selanjutnya...




(hmw/afs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork