PN Makassar Vonis Lepas Bupati Mimika di Korupsi Gereja, KPK Tak Tinggal Diam

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 21:25 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: ANTARA/Evarukdijati
Jakarta -

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan kerugian negara Rp 21,6 miliar telah menjalani sidang vonis hari ini. Eltinus Omaleng divonis lepas di kasus tersebut.

Sidang vonis lepas Eltinus Omaleng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini. Vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detikNews, Senin (17/7/2023).


Untuk diketahui, vonis lepas adalah situasi di mana pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Oleh sebab itu terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," terang Ali.

Namun dia mengaku pihaknya belum mengetahui dasar atau pertimbangan dari vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Pasalnya, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana putusan kasus korupsi pada umumnya.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Fikri.

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," sambungnya.

Selain Eltinus Omaleng, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar hari ini juga membacakan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Kedua tersangka, yang bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Simak di halaman selanjutnya...




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork