Alasan Hakim Yakin Anggota Brimob Brigadir Yones Tewas Dibunuh Istri

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Alasan Hakim Yakin Anggota Brimob Brigadir Yones Tewas Dibunuh Istri

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 19:31 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh membantah telah membunuh suami Ardilla, anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan. Namun majelis hakim tetap meyakini kedua terdakwa telah menghabisi nyawa korban berdasarkan bukti yang terkuak di persidangan.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim membacakan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023). Hakim awalnya menyinggung nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang membantah telah membunuh Brigadir Yones dan menyebut korban tewas karena bunuh diri.

Majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan nota pembelaan terdakwa. Hakim berpendapat Brigadir Yones dibunuh berdasarkan hasil autopsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokter Arif Wahyono menyimpulkan berdasarkan hasil autopsi terhadap pemeriksaan jenazah Yones Fernando Siahaan, penyebab kematian, mekanisme kematian, dan cara kematian terhadap korban Yones Fernando Siahaan karena adanya kekerasan tumpul pada leher dan mulut," kata hakim dalam persidangan.

"Cara kematian yang tidak wajar, karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung yang terjadi pada korban menunjukkan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia. Maka, fakta-fakta tersebutlah meyakini ahli bahwa kematian korban sesuai dengan kasus pembunuhan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya hakim juga menyinggung hasil pemeriksaan dari dokter Nety Herawati. Sang dokter menemukan adanya resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri pada jasad Brigadir Yones.

"Hasil visum et repertum menunjukkan adanya resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri. Itu berada pada daerah yang bisa mengakibatkan kematian serta kedua hal tersebut menunjukkan tanda-tanda terjadi kekerasan pada saat korban masih hidup," ungkapnya.

"Bila dihubungkan dengan jejas jeratan pada leher sebagai jejas jeratan penggantungan (mati gantung) yang jelas menunjukkan terjadi setelah korban meninggal (post mortal), maka proses penggantungan tersebut tidak bisa terjadi oleh korban sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut hakim juga menyinggung pemeriksaan saksi ahli dr. Eko Yunianto. Ahli mengungkap bahwa seseorang meninggal bunuh diri biasanya mengeluarkan cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya. Sementara tanda-tanda tersebut tidak terjadi pada kasus korban.

"Jikalau seseorang mati bunuh diri (gantung diri) biasanya dapat dimungkinkan keluarnya cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya," ungkapnya.

Hakim juga menyatakan terdakwa Ardilla sebagai orang terakhir yang melihat korban sebelum meninggal. Selanjutnya Ardilla pula yang membuat cerita soal korban bunuh diri.

"Ternyata terdakwa satu adalah orang yang terakhir melihat korban masih hidup dan orang yang pertama yang melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa selanjutnya hanya terdakwa satu yang telah membuat cerita bahwa korban gantung diri dan tidaklah satu yang telah menurunkan atau menolong korban dari tali gantungan di atas pintu," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Ardilla

Ardilla sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones sehingga divonis 20 tahun penjara. Sementara paman Ardilla, Andi Abdullah divonis 18 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.

Hakim kemudian memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads