Ardilla Rahayu Pongoh divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan suami sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Terungkap, Ardilla sudah lama berencana menghabisi nyawa suaminya hingga sengaja mencari ribut dengan korban pada malam pembunuhan.
Hal tersebut terungkap saat majelis hakim membacakan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023). Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh duduk sebagai terdakwa.
Hakim mengatakan Ardilla dan pamannya memang membantah tuduhan pembunuhan tersebut. Namun berdasarkan fakta di persidangan, Ardilla justru sudah lama ingin menghabisi nyawa suaminya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh dengan terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku lainnya telah membuat kesepakatan jauh hari sebelumnya," kata hakim di persidangan.
Hakim juga meyakini pembunuhan Brigadir Yones pada Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari tidak terjadi secara tiba-tiba. Kedua terdakwa diyakini sudah bersiap jauh-jauh hari sebelumnya.
"Ketika kesepakatan tersebut disepakati tepatnya pada hari Rabu 29 Agustus 2018, terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh dengan sengaja membuat keributan atau cekcok dengan korban Yohanes Fernando Siahaan," kata hakim.
Korban dan terdakwa akhirnya benar-benar cekcok terkait perselingkuhan Ardilla. Terdakwa juga sempat menghujat sang suami.
"Antara terdakwa satu dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones)," kata hakim.
Menurut hakim, cekcok tersebut terjadi setelah anak korban yang masih berusia 6 tahun saat itu diajak oleh terdakwa Ardilla untuk tidur di kamarnya. Namun pada saat sang anak tertidur, terdakwa Ardilla beranjak dari tempat tidur dan keluar dari kamar.
"Saat keluar dari kamar terdakwa I (Ardilla) dan korban kembali cekcok mulut sehingga anak saksi terbangun dari tidurnya dan melihat ke balik gorden di balik pintu kamar," kata hakim.
Saat itulah saksi anak melihat terdakwa dua, Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali sang anak muncul di dalam rumah, tepatnya di dalam dapur depan kamar mandi. Rupanya korban Yones sedang berada di dalam kamar mandi dapur dan Abdullah bersama tiga pria yang tak dikenali identitasnya tersebut sedang menunggu korban Yones keluar.
"Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Korban Yones disebut langsung dikeroyok dengan cara satu orang pelaku memegang kedua tangannya, 1 pelaku lainnya memegang kedua kaki korban sedangkan satu lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.
"Setelah korban tidak dapat bergerak lagi kemudian terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh mengepal tinju ke arah kepala belakang korban sehingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya," kata hakim.
Saat korban terjatuh, saksi anak melihat ibunya datang membawa gulungan kabel merah dan bergabung dengan terdakwa Abdullah bersama tiga orang pria tersebut. Mereka langsung mencoba memastikan apakah korban tidak bernyawa lagi atau masih hidup.
"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa para terdakwa memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan keadaan leher terlilit kabel berwarna merah yang seolah korban Yones mati dengan cara gantung diri," kata hakim.
Simak Video "Video Prediksi Gempa Susulan Setelah M 8,8 Guncang Rusia, Seberapa Kuat?"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)