Aksi wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh tega membunuh suaminya, anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan, meninggalkan trauma mendalam ke anaknya. Hal ini menjadi hal yang memberatkan Ardilla di persidangan.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023). Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh duduk sebagai terdakwa.
"Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka terlebih dahulu (disampaikan) keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan," kata hakim di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban Yones tewas. Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga menyebabkan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat terjadinya pembunuhan menjadi trauma.
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi (saksi anak)," kata hakim.
Lebih lanjut hakim menyinggung perbuatan para terdakwa juga menyebabkan luka yang mendalam bagi orang tua korban. Selanjutnya kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardilla dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones sehingga divonis 20 tahun penjara. Sementara paman Ardilla, Andi Abdullah divonis 18 tahun penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.
Lebih lanjut hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
(hmw/nvl)