Istri Bunuh Suami Anggota Brimob di Sorong Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Istri Bunuh Suami Anggota Brimob di Sorong Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 08:00 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong atas kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"(Jadwal sidang) Jam 3 (sore hari ini)," ujar Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto kepada detikcom, Minggu (6/7/2023) malam.

Terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa Andi Abdullah Pongoh sebelumnya telah mengikuti rangkaian persidangan di PN Sorong. Keduanya didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones sebagaimana diatur Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, Ardilla dan suaminya Brigadir Yones terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Selasa, 28 Agustus 2018. Hal ini karena Ardilla ketahuan telah berselingkuh.

Pertengkaran itu turut disaksikan oleh anak mereka yang masih bocah. Sang anak kemudian gelisah tak bisa tidur di kamarnya hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

Kemudian saat waktu sudah menunjukkan Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, sang anak mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya untuk mencari tahu apakah ayah dan ibunya masih bertengkar justru atau tidak.

Namun saksi anak justru dikejutkan dengan kehadiran paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang tidak diketahui identitasnya di area dapur rumahnya.

"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," ujar jaksa.

Rupanya Andi Abdullah dan tiga pria tak dikenal itu menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Korban pun langsung diserang begitu ia keluar dari kamar mandi.

"Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban," kata jaksa.

"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.




(hmw/hsr)

Hide Ads