Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Istri Anggota Brimob Bantah Bunuh Suami

Papua Barat Daya

Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Istri Anggota Brimob Bantah Bunuh Suami

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 12 Jul 2023 16:05 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Sorong -

Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Ardila Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh di kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan 2018 silam. Jaksa tetap pada surat dakwaan dan surat tuntutan.

"Kami masih tetap pada keyakinan surat dakwaan dan tuntutan yang sudah dibacakan di sidang terdahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (12/7/2023).

Sidang jawaban jaksa atas pleidoi itu berlangsung di ruang Cakra, PN Sorong, Rabu (12/7). Sidang dipimpin majelis hakim Beauty D. Jaksa meminta majelis hakim menolak atau mengesampingkan semua nota pembelaan Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak atau mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh,"tegasnya.

Elson mengatakan surat dakwaan yang disampaikan pada persidangan lalu sudah sesuai UU dan penentuan hukum yang berlaku serta fakta hukum yang terbukti secara sah.

ADVERTISEMENT

"Kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana yang sudah kami sampaikan pada persidangan terdahulu adalah benar berdasarkan UU dan penentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah,"ungkapnya.

"Kami penuntut umum berpendirian tetap pada surat tuntutan pidana kami," tambahnya.

Oleh sebab itu Elson meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa beberapa waktu lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana dalam surat tuntutan pidana yang sebagaimana kami bacakan dan terapkan dalam sidang terdahulu," ungkapnya.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yones akan kembali digelar dengan agenda duplik. Sidang akan digelar pada Jumat (15/7) sekitar pukul 15.00 WIT.

Diberitakan sebelumnya, Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh menjalani sidang tuntutan pada Selasa (27/6). Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6).

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.

"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.




(hmw/sar)

Hide Ads