Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya atas kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung besok pada pukul 15.00 WIT.
Terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdulla Pongoh sebelumnya telah mengikuti rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Ardilla dan Andi Abdullah Pongoh dikenakan pasal 340 junto pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim dijadwalkan Senin (17/7) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya pukul 15.00 WIT," ujar Eko kepada detikcom, Minggu (16/7/2023) malam.
Sementara itu, adik almarhum Yones Siahaan, Shinta Siahaan mengatakan sidang putusan akan dimulai pada pukul 11. 00 WIT.
"Iya besok sidang putusan," ujarnya.
Shinta menginginkan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh. Dia berharap kedua terdakwa dihukum berat.
"Hakim memutuskan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada saudara saya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Pembunuhan Brigadir Yones terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.
Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(hsr/hsr)