Pengacara terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh, Romeon Habari menuding sidang kasus pembunuhan, Brigadir Yones Siahaan suami Ardilla dilakukan demi kepentingan pihak tertentu. Romeon mengatakan sidang itu dipaksakan.
Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya Andi Abdullah Pongoh sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup atas tuduhan membunuh Brigadir Yones. Ardilla kemudian membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/7/2023).
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari awalnya mengatakan sesuai fakta dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan kedua kliennya jelas tidak melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihubungkan dengan fakta-fakta, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa serta alat bukti yang terungkap di persidangan ini jelas sekali terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah lakukan perbuatan dan atau kejahatan sehingga matinya orang sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa I dan terdakwa II," kata Romeon.
Dia melanjutkan fakta lainnya terdakwa Ardilla dan Abdullah tidak melakukan kekerasan terhadap Yones. Dia menyebut Yones dan Ardilla justru sangat harmonis dalam pernikahan mereka.
"Melihat dari fakta-fakta persidangan jelas sekali bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah melakukan kekerasan terhadap diri korban namun sebaliknya antara terdakwa satu dan almarhum Yones Fernando Siahaan sangat harmonis kehidupan rumah tangga sampai akhir hayatnya," ungkapnya.
Romeon menambahkan hasil visum dr. Elkana Soringoringo menunjukkan tidak ada kekerasan dalam tubuh korban Yones.
"Hasil visum reprotum yang dilakukan oleh dr. Elkana Soringoringo 5 September 2018, yang intinya bahwa tidak ada kekerasan dalam tubuh korban Yones Fernando Siahaan," ujarnya.
Romeon menilai tidak ada konsistensi jaksa penuntut umum terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan. Oleh sebab itu muncul kejanggalan dalam perkara ini.
"Analisa hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan terbukti bahwa penuntut umum tidak konsisten dengan apa yang didakwakan dan dituntut kepada Ardila Rahayu Pongo dan Andi Abdullah Pongo. Ini memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh jaksa penuntut umum untuk disidangkan demi kepentingan dan kepuasan pihak-pihak tertentu," tandasnya.
Dia menyebutkan kliennya menyatakan menolak seluruh pendapat jaksa penuntut umum. Kemudian menyatakan Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh tidak bersalah.
"Bahwa terhadap pendapat jaksa penuntut umum tersebut kami tim penasehat hukum terdakwa I dan terdakwa II atas nama terdakwa I dan terdakwa II menyatakan menolak pendapat tersebut," ungkapnya.
"Menyatakan Ardila Rahayu Pongo dan Andi Abdullah Pongoh tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 338 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih su bsider pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuhnya.
Tak hanya itu, Romeon meminta kedua kliennya dibebaskan dari dakwaan ataupun dilepaskan dari semua tuntutan hukum, tahanan dan kembalikan kemampuan kedudukan dan harkat, martabat kliennya.
"Bebaskan terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah pongoh dari dakwah dakwaan tersebut sesuai pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh dan terdakwa II dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," ujarnya.
"Membebaskan terdakwa I Adila Rahayu pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongo dari tahanan mengembalikan hak terdakwa I Ardila Rahayu Pongo dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam kemampuan kedudukan dan harkat, martabatnya dan membebaskan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.
(hmw/sar)