Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) memperkosa anak pemilik rumah yang selama ini memberi tumpangan tempat tinggal. Aksi bejat pelaku membuat korban yang masih berusia 16 tahun hamil 6 bulan.
Korban diperkosa di rumahnya di Kecamatan Tanjung Redep, Berau pada Desember 2022 lalu. Korban mengaku diperkosa berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.
"Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis," lanjutnya.
Suradi mengatakan kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit perut. Pihak keluarga pun kaget saat dokter mengatakan korban sedang hamil usai diperiksa di rumah sakit.
"Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya," terangnya.
Suradi menambahkan bahwa saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Pelaku diketahui sudah 10 tahun tinggal menumpang di rumah korban.
"Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga," bebernya.
Atas perbuatannya AJ pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(hsr/afs)