Pemuda bernama Misran (25) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menghabisi nyawa seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NR (33). Ironisnya, Misran membunuh korban hanya karena diminta menggunakan kondom saat bercinta.
Misran awalnya mendatangi bekas area lokalisasi di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (13/7) sekitar pukul 04.00 Wita. Misran yang ingin bercinta lantas bertemu dengan korban NR.
"Awalnya pelaku datang terus ngobrol-ngobrol dengan korban," ujar Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari perbincangan itu, Misran dan korban NR menyepakati tarif kencan senilai Rp 200 ribu. Selanjutnya mereka memasuki sebuah bilik untuk bercinta.
Namun sebelum berhubungan, NR meminta Misran untuk menggunakan kondom. Masalah mulai terjadi karena Misran melepas kondom tersebut pada saat hendak berhubungan badan.
"Jadi pas kejadian korban minta pelaku pakai kondom, rupanya setelah dipakai kondom sama pelaku dilepasnya sendiri, terus terjadi keributan," jelasnya.
Cekcok keduanya berbuntut panjang, pelaku Misran yang kesal langsung meninju rahang korban hingga mencekiknya. Nahas, korban pun tewas di bekas lokalisasi tersebut.
"Kesal lah dia lalu dibunuh. Ditinju rahangnya, sama dicekik lehernya langsung meninggal di tempat," ungkapnya.
Belakangan warga sekitar turun tangan karena sempat mendengar keributan keduanya. Pelaku yang melihat warga berdatangan pun langsung melarikan diri dengan menerobos dinding kamar korban.
"Karena saat kejadian ada yang mendengar korban teriak, begitu didatangi pelaku langsung kabur dengan cara menerobos dinding rumah, pas di lihat oleh warga korban sudah meninggal lalu melapor ke Polsek," jelasnya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengevakuasi jasad NR dan melakukan olah TKP. Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap Misran dan ditangkap saat bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga," kata AKP Yuda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hmw/hmw)