Pria berinisial MF (28) di Merauke, Papua Selatan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
"Terduga pelaku TPPO tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun yaitu tahun 2021 dan tahun 2022. Dan sudah mencapai korban 10 orang dan ada rata-rata korbannya masih ada yang di bawah umur," kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Sandi menuturkan pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Merauke, pada Senin (26/6) sekitar pukul 14.00 WIT. Selain pelaku polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RAR yang menjadi korban kasus TPPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban inisial RAR alias N yang beralamat di Jalan Arafura, Merauke, dengan saksi-saksi inisial EP, WM, FF dan CR," imbuhnya.
Sandi mengatakan pelaku menerima uang ratusan ribu dari pemesan dalam setiap kali transaksinya. Sedangkan korban dibayar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali kencan.
"Terduga pelaku melakukan aksinya dibayar dari pemesan hanya ratusan ribu rupiah sedangkan 10 orang korban yang dijualnya dibayar pemesan rata-rata sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta," bebernya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman pidana minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hmw)