2 Napi Jualan Ganja Dalam Lapas Sorong Ditangkap

Papua Barat Daya

2 Napi Jualan Ganja Dalam Lapas Sorong Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 14 Jul 2023 17:50 WIB
Kepala Lapas Kelas II B Sorong, Gustaf.
Foto: Kepala Lapas Kelas II B Sorong, Gustaf. (Juhra Nasir/Detikcom)
Sorong -

Dua narapidana Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. Kedua napi tersebut ternyata menjual ganja di dalam lapas.

"Kami periksa sejumlah kamar dan hasilnya kami temukan dua bungkus yang dicurigai ganja di salah satu kamar," kata Kepala Lapas Kelas II B Sorong Gustaf Rumaikew kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).

Gustaf mengatakan ganja tersebut ditemukan saat dilakukan razia rutin pada Rabu (5/7). Atas penemuan barang haram tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dapat itu (ganja), kami berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penyelidikan. Dan enam orang diperiksa," ungkapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U. Tan mengatakan ganja yang ditemukan seberat 1,02 gram. Hasil penyelidikan ganja tersebut milik napi inisial AM (28) dan rekannya HR (30).

ADVERTISEMENT

"Kami mendapatkan laporan dari Lapas Sorong bahwa dalam melakukan sidak, kemudian ditemukanlah ganja dengan berat 1,02 gram sekarang sudah kami amankan," katanya.

Angga menyebutkan AM selaku pemilik dan memesan ganja dari luar Lapas. Sementara HR bertugas mengambil dan memasukkan ganja tersebut ke dalam Lapas.

"Jadi modusnya itu, AM (pemilik) menyuruh HR ambil ganja di luar dekat Lapas. HR sendiri berstatus tahanan pendamping (tamping) atau akan segera bebas, sehingga HR bebas keluar masuk Lapas," terangnya.

Angga mengungkap bahwa keduanya sudah melakukan transaksi ganja di dalam Lapas selama 3 pekan terakhir. Mereka menjual ganja seharga Rp 30 ribu per paket kecil.

"Menurut AM, mereka sudah menjual sebanyak 3 kali dan sudah beroperasi selama 3 minggu. Dan berdasarkan keterangan dari sejumlah narapidana Lapas mengakui bahwa membeli ke mereka dengan harga Rp 30 ribu per paket," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua napi tersebut dikenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Keduanya kami kenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika, ancamannya minimal ya 5 tahun," tutupnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads