4 PSK di Penajam Paser Utara Terjaring Razia Satpol PP Ngaku Ibu Tunggal

Kalimantan Timur

4 PSK di Penajam Paser Utara Terjaring Razia Satpol PP Ngaku Ibu Tunggal

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 13 Jul 2023 22:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjaring 4 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Foto: Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjaring 4 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). (dok.istimewa)
Penajam Paser Utara -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjaring 4 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Para pelaku mengaku single parent atau ibu tunggal yang harus membesarkan anaknya.

"Betul, mereka diamankan di beberapa lokasi di Penajam. Mereka semua mengaku single parent," ujar Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto kepada detikcom, Kamis (13/7/2023).

Keempat PSK yang diamankan yakni MS (41), H 27, S (34), dan R 33. Mereka diamankan saat Satpol PP menggelar razia pada Selasa (11/7) lalu di wilayah Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang diamankan di hotel, satu di wilayah Lawe-lawe, dan satu lagi di kos-kosan di Kecamatan Petung," terangnya.

Margono mengatakan keempatnya merupakan warga luar Penajam. Mereka menjajakan diri melalui aplikasi MiChat karena himpitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Semuanya dari luar Penajam, ada yang dari Paser, Kalsel, Balikpapan, dan Tulungagung. Rata-rata sama ya mereka lakukan karena himpitan ekonomi," bebernya.

Setelah diberikan pembinaan, keempatnya dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa.

"Jadi kami berikan pembinaan dan kami buatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Saat ini mereka sudah dibebaskan," terangnya.

Margiono menambahkan pihaknya tengah menyelidiki adanya penyedia jasa atau muncikari dalam kasus ini. Pihaknya bahkan telah melakukan mapping lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi.

"Untuk penyedia jasa pastinya akan dikenakan pasal sesuai UU yang berlaku, kami juga sudah lakukan mapping tapi pastinya tidak bisa kami ungkapkan, yang jelas sedang dalam penyelidikan," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads