Mahasiswi berinisial MM (21) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan tersangka usai membunuh bayinya yang baru lahir. Jasad bayinya itu dibuang ke tempat sampah.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) malam.
Agung menjelaskan tersangka melahirkan di kamar kosnya seorang diri pada Selasa (13/6). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan melahirkan seorang anak di kamar mandi kos atas hubungan gelap dengan saudara E," tuturnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pacar tersangka yang saat ini masih berstatus saksi.
Agung menambahkan MM tega membunuh anaknya karena malu. Tersangka yang panik mengetahui dirinya melahirkan, lantas membunuh bayinya.
"Yang bersangkutan (MM) merasa malu setelah lahir anaknya," jelas Agung.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan. Mahasiswi itu terancam hukuman pidana penjara 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, MM membuang bayinya sehari setelah melahirkan. Jasad bayinya baru ditemukan membusuk di tempat sampah sebulan kemudian.
"Kondisi bayi saat ditemukan karena sudah hampir sebulan, salah satu kakinya sudah hilang. Kalau yang lain masih utuh namun sudah dikerubuti belatung," kata Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono, Jumat (7/7).
Mulyono mengatakan bayi itu meninggal setelah dicekik oleh pelaku. Tersangka membunuh bayinya karena suara tangisan dikhawatirkan didengar tetangga.
"Dia mencekik leher si anak agar berhenti menangis. Selanjutnya karena masih dengar dia suara (tangisan), kemudian dibekap muka bayi pakai kain hitam agar tidak bersuara," jelasnya.
(sar/asm)