Polisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyita 3 kontainer yang berisikan 22.356 botol minuman beralkohol (minol) asal Malaysia. Petugas turut menangkap satu pelaku berinisial ND dalam penyelundupan minuman keras (miras) itu.
"Anggota berhasil mengamankan tiga kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
Pelaku ND sendiri diringkus polisi di Jakarta pada Senin (12/6). Sebelumnya polisi lebih dulu telah mengamankan 2 kontainer minuman beralkohol tersebut di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapatkan informasi miras tersebut hendak menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak," tambahnya.
Dia menjelaskan dari dua kontainer yang diamankan, ada 14.390 botol yang diamankan. "Tim berhasil meringkus dua kontainer yang berisi 14.390 botol," jelas Raden.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu kontainer lagi telah berhasil lolos ke Jakarta. Saat itulah polisi langsung melakukan pengejaran.
"Tim pun bergegas mengejar satu kontainer yang sedang menuju Jakarta serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol," paparnya.
Saat didalami pelaku melakukan aksinya dengan modus mengirim kelapa hibrida. Pelaku juga menggunakan dokumen terkait pengiriman kelapa agar tak dicurigai.
"Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida. Serta dilengkapi dokumen kelapa," terang Raden.
Dari pengakuan pelaku, dirinya juga selama ini telah menyicil mengumpulkan miras tersebut dari wilayah Jagoi Babang. Pelaku ND juga mengaku pernah bekerja di Malaysia di bagian gudang kelapa.
"Tersangka ND latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari wilayah Jagoi Babang," ungkapnya.
"ND juga pernah bekerja di Malaysia di bagian gudang kelapa. Jumlah kerugian dari pengungkapan kali ini sebesar Rp 20 miliar," tambahnya.
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal Perdagangan, Pangan dan Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
(sar/sar)