Pria Timbun 833 Liter BBM Pertalite di Bengkayang Ditangkap

Kalimantan Barat

Pria Timbun 833 Liter BBM Pertalite di Bengkayang Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 06 Jul 2023 13:52 WIB
Polisi tangkap pelaku penimbun ratusan liter BBM jenis pertalite di Bengkayang, Kalbar.
Foto: Polisi tangkap pelaku penimbun ratusan liter BBM jenis pertalite di Bengkayang, Kalbar. (dok. Istimewa)
Bengkayang -

Pria berinisial R (39) di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai menimbun 833 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM tersebut dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 15.000 per liter.

"Di rumahnya anggota menemukan penampungan BBM jenis Pertalite, dan pelaku menjualnya kembali eceran seharga Rp 15.000 per liter," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sumondo, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo pada, Selasa (25/5) lalu. Bayu menjelaskan awalnya polisi tengah berpatroli di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu polisi mendapati pelaku bolak-balik ke SPBU. Di kendaraan pelaku terlihat banyak jeriken.

"Pelaku ditangkap saat anggota melaksanakan patroli dan melihat kendaraan pelaku yang membawa banyak jeriken berisi Pertalite," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bayu melanjutkan polisi pun membuntuti mobil pelaku. Sesampainya di rumah, polisi menemukan ada penampungan BBM di rumah pelaku.

"Dibuntuti dan didapati di rumahnya ada penampungan BBM Pertalite tersebut," terang Bayu.

Dari penggerebekan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa dua drum plastik biru dan puluhan jeriken berbagai ukuran. Semua drum dan jeriken itu terisi penuh BBM.

"Tersangka pun langsung diamankan ke Mapolres Bengkayang, dari hasil pengembangan dia melakukan aksinya sudah 3 bulan ini," papar Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.




(sar/asm)

Hide Ads