"Jumlah uang yang digelapkan sangat fantastis mencapai Rp 453.086.739, uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan HY melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja sejak Desember 2022 hingga 4 Juli 2023. Hal itu baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit.
"Setelah dilakukan audit tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023," terangnya.
Atas laporan pihak perusahaan, HY pun ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak, pada Selasa (4/7) siang. Dari hasil pendalaman, HY mengakui tak pernah menyetor uang penagihan customer ke kasir perusahaan.
"HY mengakui perbuatannya di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan," paparnya.
Ade mengungkapkan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 223 lembar faktur penjualan.
"Dia kami amankan beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan," ujarnya.
HY kini ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/asm)