Pria berinisial NS (35) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menganiaya sadis wanita berinisial MY (27) gegara tidak terima diputuskan. Pelaku menginjak hingga membanting korban berkali-kali.
"Pelaku memukul berkali-kali dengan tangan kosong, menginjak, membanting, membenturkan kepala ke lantai dua kali, dan memukul berkali-kali dengan dengan sapu lidi," terang Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
Ahmad mengatakan korban dianiaya di rumahnya, Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (25/6) lalu. Saat itu, NS tersulut emosi karena diputuskan oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena pelaku tidak terima diputuskan oleh korban, makanya terjadi penganiayaan itu," katanya.
Selain menganiaya, pelaku juga mengancam korban menggunakan parang lalu mengambil handphonenya. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
"Handphone korban juga dibawa kabur pelaku, alasannya handphone itu alat komunikasi korban dan sumber permasalahannya, karena pelaku ini cemburuan dan over protective," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (5/7).
"Pelaku kita amankan di PPU, selain itu kita juga amankan parang yang digunakan untuk mengancam dan handphone milik korban," sebutnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
"Ancamannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/sar)