Pria berinisial BU (60) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi usai menganiaya sadis istrinya berinisial S (50). Korban dianiaya dengan cara diseret dan ditendang lantaran menolak pulang bersama pelaku.
"Dianiaya, ditarik, ditendang dan kemudian diinjak, luka dia (korban)," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Lingkungan Tanro, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali pada Selasa (13/6) sekitar pukul 14.30 Wita. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Senin (19/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu korban sedang berada di rumah anaknya, dari hasil pernikahan dengan suami yang pertama," ungkapnya.
Mulyono mengungkapkan tindak kekerasan ini berawal ketika korban menolak ajakan pelaku untuk pulang ke rumahnya. Korban pun sempat dipaksa oleh pelaku.
"Korban diajak pulang oleh pelaku, kemudian pada saat itu sempat dipaksa karena korban awalnya tidak mau," terangnya.
Mulyono mengatakan korban menolak pulang ke rumah lantaran kerap dituduh mengambil uang milik pelaku. Ia pun memilih untuk tinggal di rumah anaknya karena tidak tahan dengan tuduhan pelaku.
"Takut dituduh ambil barang terduga pelaku yang hilang. Sudah beberapa hari korban ke rumah anaknya, karena dituduh ambil uang milik terduga pelaku yang menganggap hanya korban yang mengetahui tempat penyimpanan uang miliknya," beber Mulyono.
Dia menambahkan tindak kekerasan itu sempat direkam oleh salah satu anak korban. Dalam video tersebut memperlihatkan korban menangis dan berteriak ketika diseret, ditendang dan dipukul oleh pelaku.
"Sempat terekam peristiwa itu, kebetulan ada anaknya (korban) memvideokan adegan itu saat bapak tirinya datang, tidak sengaja karena awalnya terduga pelaku hanya mengajak korban pulang, karena lama akhirnya sempat ada pertengkaran mulut dan diseret," paparnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun terancam 5 tahun bui.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
(afs/hsr)