Oknum TNI Prada F di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun. Prada F dan mahasiswi itu berkenalan lewat media sosial.
"Jadi awal mulanya itu korban dan pelaku kenal di media sosial," kata kuasa hukum korban Andre Darmawan kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
Andre mengungkapkan perkenalan keduanya terjadi sekitar dua minggu lalu. Dari keterangan korban, keduanya juga tidak terikat hubungan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah kenalan sekitar dua mingguan ini sebelum kejadian (dugaan pemerkosaan). Dari pengakuan korban tidak ada (pacaran)," ujar dia.
Menurut Andre, Prada F mengajak korban untuk jalan sore keliling Kendari pada Senin (26/7). Korban lalu dijemput di kediamannya menggunakan mobil.
"Saat hari kejadian itu dia dijemput, lalu putar-putar di Kendari. Setelah itu dia dibawa ke BTN di daerah Puuwatu sekitar pukul 17.00 Wita," ujarnya.
Andre mengungkapkan perumahan di BTN tersebut merupakan milik rekan Prada F. Sang oknum TNI itu kemudian membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah dengan dalih ingin bercerita santai.
"Rumah BTN itu punya temannya, tapi lagi tidak ada orangnya. Korban lalu dipaksa masuk, dibujuk katanya masuk cerita-cerita," ungkapnya.
Andre mengungkapkan korban kemudian ditarik dan dipaksa oleh Prada F untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar tersebut. Ia menegaskan perlakuan itu merupakan paksaan dari F.
Sebelumnya diberitakan, Prada F dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari. Denpom Kendari memastikan bakal memberikan sanksi tegas jika perbuatan F terbukti.
"Apabila terbukti salah maka anggota (Prada F) akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," kata Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
(hmw/alk)











































