Oknum anggota DPRD Gorontalo inisial AR (45) yang ditangkap dalam razia judi sabung ayam merupakan legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin membenarkan hal tersebut.
"Setelah kami cek ternyata itu benar adalah anggota fraksi dari PDIP diduga terlibat, AR dari dapil Kabupaten Gorontalo Utara," ujar La Ode kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
La Ode menjelaskan pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi. Dia berharap agar kasus ini diusut kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jadi kami semula baru membaca berita di media sosial kejadian kasus judi sabung ayam ini, langkah kami yang pasti sesuai aturan yang berlaku, tapi kita akan tunggu kebenaranya ini harus jelas dulu apa benar anggota kami terlibat dalam kasus judi sabung ayam," jelasnya.
La Ode mengungkapkan, kasus ini mengagetkan pengurus partai PDIP yang mana anggotanya ditangkap di lokasi perjudian hingga diamankan di Polres Gorontalo Utara. Dia pun tak menyangka anggotanya itu ditetapkan jadi tersangka.
"Jadi itu juga yang mengagetkan kami, bahwa baru kami dengar dia sudah diamankan di Polres. Malamnya dia sudah ditetapkan tersangka jadi inikan luar biasa, tapi kami hargai ya proses yang dilakukan Polres Gorontalo Utara," ungkapnya.
La Ode pun menyayangkan Polres Gorontalo Utara yang dinilai terlalu terburu-buru menetapkan anggotanya sebagai tersangka.
"Kami menyayangkan kepada Polres Gorontalo Utara terlalu terburu-buru menetapkan anggota kami sebagai tersangka," katanya.
"Jangan sampai anggota kami ini hanya lewat di lokasi itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Polisi menangkap 5 orang pelaku, salah satunya oknum anggota DPRD di Gorontalo berinisial AR (45).
"Kelima kami sudah amankan di Polres, namun dari 5 orang tersebut yang saya ketahui ada satu oknum anggota DPRD di Gorontalo," ujar Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili kepada detikcom, Kamis (6/7).
Penggerebekan itu dilakukan di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun kelima pelaku yakni RN (32), SM (46), NM (37), MR (43) dan AR (45).
(urw/urw)