Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring razia judi sabung ayam di Gorontalo Utara. RA ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yang turut diamankan dalam razia tersebut.
Penggerebekan dilakukan di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). Polisi mengamankan oknum anggota DPRD itu bersama empat tersangka lainnya yakni RN (32), SM (46), dan MR (43).
"Ya benar kelimanya kami sudah tetapkan tersangka termasuk oknum anggota DPRD," kata Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lesman mengatakan oknum anggota DPRD bersama empat rekannya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polres Gorontalo melakukan gelar perkara atas tindakan kelima pelaku.
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," tuturnya.
Lesman pun mengapresiasi masyarakat yang mengadukan aktivitas judi sabung ayam tersebut. Ia menilai kepedulian masyarakat akan membantu aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Kami sebagai aparat penegak hukum sangat apresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti judi sabung ayam ini," paparnya.
Selain menangkap oknum anggota DPRD bersama 4 tersangka lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 ayam, satu ayam sudah mati. Polisi juga menyita satu pisau dari para pelaku.
"Yang diamankan ayam ada 5 ekor, satunya ayam sudah mati bekas dari pada permainan itu dan satu pisau," terangnya.
Akibat tindakannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Perjudian. Kelima tersangka termasuk oknum anggota DPRD Gorontalo terancam hukuman 10 tahun bui.
"Kelima pelaku kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
DPRD Gorontalo Akan Berikan Sanksi
Sementara itu, ketua DPRD Gorontalo Muhammad Nasir Majid mengatakan akan memberikan sanksi terkait keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut. Pihaknya pun akan menggelar rapat membahas dugaan keterlibatan RA dalam judi sabung ayam itu.
"Kalau benar ini anggota DPRD Provinsi, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," kata Nasir Majid kepada detikcom, Kamis (6/7).
Kendati demikian, Nasir mengaku belum mengetahui pasti anggota DPRD yang ditangkap. Dia baru mendapatkan informasi dari media terkait lokasi penangkapan di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Saya belum tau anggota DPRD dari dapil mana, tapi saya dapat informasinya dari berita yang mana oknum itu tertangkap di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara,"pungkasnya.
(afs/urw)