Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi Diperiksa KPK Hari Ini

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi Diperiksa KPK Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 07 Jul 2023 13:19 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Ekspresi mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andhi Pramono kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (7/7/2023).

Ali mengatakan Andhi Pramono telah tiba di KPK sejak pukul 11.10 Wita. Saat ini Andhi tengah diperiksa oleh penyidik di ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua dilakukan KPK kepada Andhi Pramono setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

Namun saat itu KPK belum melakukan penahanan kepada Andhi. Pihak KPK menegaskan soal tidak ada tersangka korupsi yang tak ditahan oleh lembaga antirasuah.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri sempat berbicara terkait Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. Ia menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

Hal itu disampaikan Firli saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6). Firli mengaku pihaknya profesional dalam mengusut kasus yang melibatkan Andhi Pramono.

"Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Firli merespons transaksi mencurigakan dari Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli mengatakan akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," pungkasnya.




(afs/afs)

Hide Ads