Nasib tragis dialami wanita berinisial MR (35) di Tapin, Kalimantan Selatan (Selatan) usai mendatangi klinik kecantikan abal-abal milik Jumadi (31) untuk suntik silikon. MR merasa sakit hingga hidung dan dagunya bernanah.
Peristiwa ini bermula saat Jumadi bertemu MR di salah satu warung di Dusun Bakalampan, Kecamatan Candi Iaras Utara, Tapin pada Bulan Mei 2023 lalu. Saat itu Jumadi menawarkan suntik silikon hidung dengan jaminan hidung korban bisa mancung.
Kasi Humas Polres Tapi AKP Agung Setiawan mengatakan korban yang terhasut dengan perkataan pelaku kemudian menyetujui hal itu. Korban awalnya merasakan sakit badan, kepala pusing hingga bengkak di area hidung dan dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merasakan badannya sakit, kepala pusing, penglihatan kabur serta hidung dan dagu korban bengkak," kata AKP Agung Setiawan kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
Sekitar satu bulan berselang, MR malah harus ke rumah sakit lantaran hidung dan dagunya bernanah usai melakukan suntik silikon tersebut. Korban pun harus mendapat perawatan dengan luka tersebut.
"Hidung dan dagu korban bernanah lalu Korban pergi ke rumah sakit Datu Sanggul untuk berobat," paparnya.
Agung mengatakan korban yang merasa tertipu dengan perkataan pelaku lalu melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyidik, Jumadi diamankan pada (4/7).
"Pelaku sudah diamankan itu setelah korbannya melapor hidungnya rusak," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik kecantikannya.
''Kita amankan di kost-kostannya, dan kita amankan juga barang bukti cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku," imbuhnya.
Agung menerangkan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui jika motif menjalankan praktiknya agar bisa memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, uang praktik tersebut juga juga digunakan untuk membayar biaya sewa kos.
"Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya serta untuk membayar kos tempat dia tinggal bersama pacarnya," terangnya.
Atas perbuatannya, Jumadi di jerat pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," pungkasnya.
(afs/hsr)