Pria lanjut usia (lansia) berinisial SH (60) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"SH telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Juli 2023. Pihak Polres Banjarbaru langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
Syahruji mengatakan SH melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar di Jalan Simpati Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin pada Minggu (21/5). Lahan tersebut dengan sengaja dibakar menggunakan korek api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan tersebut milik tersangka, dia melakukan pembersihan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon yang ada di sekitar lahan dan kemudian dibakar dengan alat bantu berupa korek api gas," terangnya.
Menurutnya tersangka awalnya hanya ingin membersihkan lahan miliknya. Namun SH tidak menyadari jika api meluas dan berdampak pada lahan seluas 0,8 hektare.
"Lahan itu sendiri dasarnya sporadik. Sekitar pukul 12.00 Wita Sahlan pulang. Pada saat itulah api mulai merambah ke sekitaran lokasi sehingga lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 0,8 hektare," jelas Syahruji.
Saat ini SH ditahan di Polres Banjarbaru sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus ini merupakan seseorang yang bermotif membakar lahan dengan tujuan tertentu yaitu memudahkan dan meminimalisir biaya pembukaan lahan, untungnya kebakaran lahan tersebut segera diketahui oleh masyarakat," imbuhnya.
Syahruji mengatakan pihaknya masih mendalami adanya kasus karhutla di dua kecamatan lain, yakni Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Cempaka. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
"Dua kasus lainnya masih proses penyelidikan untuk menentukan lebih dulu apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan,"jelasnya.
(sar/ata)