Oknum anggota polisi Brigadir WA (32) di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Brigadir WA ditangkap bersama 3 orang warga usai menggelar pesta sabu.
"Benar, kami telah mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan 4 orang, satu di antaranya itu anggota polisi berinisial Brigadir WA," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Muh Jayadi kepada detikSulsel, Kamis (6/7/2023).
Brigadir WA diamankan di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Adapun 3 orang lainnya yang diamankan yakni JA (42), BU (40) dan ibu rumah tangga inisial WI (36).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayadi mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari warga setempat. Dia menegaskan saat petugas datang di lokasi, keempat pelaku baru saja selesai menggelar pesta sabu.
"Setelah kami menerima laporan dari warga desa, kami langsung melakukan tindakan. Saat tiba mereka sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, karena saat kami datang mereka sempat membuang barang bukti di dalam sumur," terangnya.
Jayadi mengatakan Brigadir WA merupakan anggota dari Polsek Masamba. Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Utara.
"Sudah di Polres Lutra sementara pemeriksaan. Kalau mengenai Brigadir WA, nanti setelah kami periksa kemudian akan diproses Propam," ucapnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polres Lutra yang melanggar etik apalagi terlibat kasus narkoba. Dia mengaku sudah memerintahkan Propam Polres Lutra untuk memeriksa Brigadir WA.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar, pengguna atau pengedar. Dari awal saya mewanti-wanti anggota untuk tidak main-main dengan narkoba. Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan kode etik," tandasnya.
(hsr/ata)