Warga Aniaya Anggota DPRD Lutra hingga Pingsan gegara Sengketa Lahan

Warga Aniaya Anggota DPRD Lutra hingga Pingsan gegara Sengketa Lahan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 04 Jul 2023 13:42 WIB
Luwu Utara -

Polisi mengungkap motif Muhammad Jumat (50) melakukan tindak penganiayaan kepada anggota DPRD Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) Yusuf Paembonan. Aksi pelaku dilakukan karena kesal setelah bersengketa lahan perkebunan dengan korban.

"Motifnya, Muhammad Jumat ini kesal kepada korban setelah batas lahan perkebunannya diterobos oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta kepada detikSulsel, Selasa (4/7/2023).

Joddy mengungkapkan pelaku merasa dicurangi oleh legislator Partai Perindo itu setelah dianggap menentukan batas di luar dari kesepakatan. Sehingga pelaku merasa tanahnya telah diambil Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat menentukan batas tanah perkebunan itu, Yusuf dianggap melebihi dari batas yang sudah disepakati, sehingga menurut pelaku tanah miliknya juga ikut diambil oleh korban," ungkapnya.

Anggota DPRD Luwu Utara Yusuf Paembonan.Kondisi anggota DPRD Luwu Utara Yusuf Paembonan usai dianiaya warga. Foto: (dok. istimewa)

Sementara anggota DPRD Yusuf Paembonan mengutarakan dirinya memang telah membeli tanah milik istri Muhammad Jumat seluas 1 hektare (ha) pada 2022 lalu. Namun saat menentukan batas, Jumat merasa keberatan.

ADVERTISEMENT

"Saya memang pernah beli tanah istrinya tahun lalu itu luasnya 1 hektare. Waktu menentukan batas, dia keberatan mengira saya menerobos padahal yang saya tentukan itu sesuai ukuran tanah saya beli dari istrinya," ucapnya.

Dia pun tidak menyangka persoalan tersebut membuat Muhammad Jumat memendam amarah dan melakukan tindak penganiayaan terhadapnya. Pasalnya menurut dia, persoalan tersebut sudah lama selesai.

"Ini persoalan sudah lama selesai, jadi karena dia keberatan makanya saya tanya istrinya dan ada solusi yang diberikan. Saya tidak menyangka dia masih pendam marahnya sampai aniaya saya seperti itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jumat ditangkap polisi setelah menganiaya anggota DPRD Lutra Yusuf Paembonan. Dia diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke pemerintah Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra, Senin (3/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah itu pemerintah desa menyerahkan pelaku ke polisi.

"Sudah diamankan, kita masih sementara periksa. Dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, hukumannya maksimal 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta kepada detikSulsel, Selasa (4/7).

Atas perbuatannya, Muhammad Jumat dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(ata/asm)

Hide Ads