Wanita di Kalsel Jadi Korban Malpraktik Suntik Silikon, Hidung-Dagu Bernanah

Kalimantan Selatan

Wanita di Kalsel Jadi Korban Malpraktik Suntik Silikon, Hidung-Dagu Bernanah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 06 Jul 2023 16:36 WIB
Jumadi saat diamankan polisi bersama barang bukti.
Jumadi saat diamankan polisi bersama barang bukti. Foto: Dok. Istimewa.
Tapin -

Wanita bernama MR (35) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi korban malpraktik suntik silikon. Hidung dan dagu korban bernanah akibat jasa klinik abal-abal Jumadi (31) yang sudah ditangkap polisi.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, itu setelah korbannya melapor hidungnya rusak," kata Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).

Kejadian itu bermula saat Jumadi datang ke salah satu warung di Dusun Bakalampan, Kecamatan Candi laras Utara, Tapin pada bulan Mei 2023. Saat di TKP, Jumadi bertemu dengan korban dan kemudian menawarkan suntik hidung dengan iming-iming dapat memancungkan hidung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih mancung, sekitar satu bulan lebih hidung MR menjadi bernanah akibat suntikan yang diberikan pelaku. Korban yang keberatan lalu melaporkan Jumadi ke polisi.

"Hidung dan dagu korban bernanah lalu Korban pergi ke rumah sakit Datu Sanggul untuk berobat dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Jumadi di kosannya pada Selasa (4/7). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik kecantikannya.

''Kita amankan di kost-kostannya, dan kita amankan juga barang bukti cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku," terangnya.

Agung mengungkapkan, pelaku menjalankan praktiknya demi memenuhi kebutuhan hidup. Uangnya juga untuk membayar biaya sewa kos.

"Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya serta untuk membayar kos tempat dia tinggal bersama pacarnya," paparnya.

Atas perbuatannya, Jumadi di jerat pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," pungkasnya.




(afs/sar)

Hide Ads