Wanita berinisial TS (20) yang diduga dihamili oleh oknum anggota polisi Bripda WT di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) buka suara. Dia mengaku dirinya memang hamil tapi dipaksa menggugurkan kandungannya saat usia kehamilan sekitar 5 minggu.
"Dikeluarkan (aborsi) saat usia satu bulan, satu minggu. Dia (Bripda WT) yang menyuruh kasih keluar, dia paksa saya," kata TS saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
TS mengaku mengeluarkan janin dalam kandungannya sebelum mendatangi Polres Mamasa untuk meminta pertanggungjawaban Bripda WT. Saat itu, Bripda WT berjanji akan bertanggungjawab sehingga TS batal membuat laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah keluar sebelum saya ke Polres (untuk melapor), sekitar awal bulan empat (April). Waktu itu saya mau melapor secara resmi untuk minta pertanggungjawaban, tapi dia (Bripda WT) berjanji bertanggung jawab, jadi saya tidak jadi melapor resmi," ungkapnya.
Namun Bripda WT tak kunjung menepati janjinya, TS pun menceritakan kisahnya dengan Bripda WT di media sosialnya hingga viral. TS berharap Bripda WT menepati janjinya dengan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kenapa saya viralkan, karena saya dijanji-janji saja terus, katanya mau datang ke rumah dan bertanggungjawab tapi sampai sekarang tidak pernah. Makanya saya tidak melapor resmi karena dia (Bripda WT) mengatakan akan bertanggungjawab," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, TS mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan Bripda WT sejak 2022 lalu. Namun hubungan keduanya tidak direstui oleh keluarga Bripda WT.
"(Pacaran) Bulan sembilan tahun kemarin 2022," ujar TS.
TS mengatakan mengenal Bripda WT di Makassar dari seniornya. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga saling mengikuti di sosial media Instagram.
"Saya itu pertama kali ketemu di Makassar, dijemput sama dia. Waktu itu saya kenal lewat seniornya," terangnya.
Bripda WT Ditahan
Kasi Propam Polres Mamasa Ipda Simson mengatakan pihaknya telah memeriksa Bripda WT atas postingan TS. Bahkan Bripda WT langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa. Kami adakan penahanan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (Selasa)," kata Ipda Simson saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Simson mengatakan sudah membuat surat perintah penyelidikan kepada Paminal untuk memeriksa Bripda WT. Wanita TS juga telah diperiksa di Mamuju.
"Kemarin kami adakan pemeriksaan, saya buat surat perintah penyelidikan kepada Paminal. TS kami periksa di sana (Mamuju), waktu itu kami panggil beliau namun berhalangan, jadi kami datangi, korbannya kami periksa bersama tim Paminal dari Polda Sulbar," ujarnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah TS betul-betul hamil. Dia mengatakan Bripda WT mengaku hanya menyarankan korban TS untuk minum anggur merah karena saat itu korban mengaku telat haid.
"Si korban juga cuman posting, kita tidak tahu apakah benar-benar hamil, prosesnya melalui tes DNA dan keputusan pengadilan bisa menentukan benar tidaknya (hamil)" bebernya.
"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid, jadi sehingga sepengetahuan diduga pelaku, bahwa kalau terlambat haid biasanya orang minum anggur merah biar lancar," sambung Simson.
(hsr/hmw)