Akal Bulus Bripda WT Diduga Hamili Wanita Mamuju Paksa Korban Tenggak Miras

Sulawesi Barat

Akal Bulus Bripda WT Diduga Hamili Wanita Mamuju Paksa Korban Tenggak Miras

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 06 Jul 2023 10:22 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Mamasa -

Oknum anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripda WT diduga menghamili wanita asal Kabupaten Mamuju, TS lalu memaksanya meminum anggur merah. Bripda WT berdalih TS hanya terlambat haid.

"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid," kata Kasi Propam Polres Mamasa Ipda Simson kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Simson mengatakan keluarga Bripda WT berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka pun mengadakan pertemuan dengan keluarga TS di Mamuju pada Selasa (4/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (Selasa lalu) kalau saya tidak salah informasi, kedua orang tuanya mau bertemu di Mamuju, mau diselesaikan secara kekeluargaan," kata Simson.

Meski demikian, Simson menegaskan upaya damai kedua pihak tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Bripda WT. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memberikan sanksi apabila Bripda WT terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Namun kita dari kepolisian tetap ambil tindakan hukuman disiplin terhadap personil," tegas Simson.

Bripda WT Ditahan Propam

Kasus Bripda WT diduga menghamili TS masih diusut Propam Polres Mamasa. Bripda WT telah ditahan untuk proses lebih lanjut sejak Selasa (4/7).

"Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa. Kami adakan penahanan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (Selasa lalu)," kata Simson.

Simson mengatakan sudah membuat surat perintah penyelidikan kepada Paminal untuk memeriksa Bripda WT. Wanita TS juga telah diperiksa di Mamuju.

"Kemarin kami adakan pemeriksaan, saya buat surat perintah penyelidikan kepada Paminal. TS kami periksa di sana (Mamuju), waktu itu kami panggil beliau namun berhalangan, jadi kami datangi, korbannya kami periksa bersama tim Paminal dari Polda Sulbar," ujarnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah TS betul-betul hamil. Dia mengatakan Bripda WT mengaku hanya menyarankan korban TS untuk minum anggur merah karena saat itu korban mengaku telat haid.

"Si korban juga cuman posting, kita tidak tahu apakah benar-benar hamil, prosesnya melalui tes DNA dan keputusan pengadilan bisa menentukan benar tidaknya (hamil)" bebernya.

"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid, jadi sehingga sepengetahuan diduga pelaku, bahwa kalau terlambat haid biasanya orang minum anggur merah biar lancar," sambung Simson.

Viral Curhatan WT

Diketahui, kasus ini mencuat setelah curhatan wanita disebarkan lewat akun TikToknya. Dalam unggahan videonya, dia mengaku hubungannya tidak direstui oleh keluarga oknum polisi tersebut.

"Tapi orang tuanya bersikeras tidak mau mempertanggungjawabkan. Malahan orang tuanya maki-maki saya, saya yang disalahkan sepenuhnya sampai mengeluarkan kalimat, 'kan sudah keluar mi, tinggalkan mi'," tulis wanita itu dalam video pendeknya.

Menurutnya, masalah ini sudah pernah diadukan ke kantor oknum polisi tersebut sebelum diunggah di media sosial. Hanya saja saat itu sang wanita tidak membuat laporan polisi (LP) karena berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

"Sebenarnya laporan pertamaku tidak sempat bikin LP karena saya memang mau damai ji dia juga minta ji baik-baik, saya disuruh bikin surat pernyataan yang awalnya dia mau, jadi tidak mau lagi," imbuhnya.




(hsr/ata)

Hide Ads