Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3,95 Kg di Bengkayang, 4 Pelaku Ditangkap

Kalimantan Barat

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3,95 Kg di Bengkayang, 4 Pelaku Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 05 Jul 2023 17:08 WIB
Polisi gagalkan peredaran sabu seberat 3,95 Kilogram di Bengkayang, Kalbar.
Foto: Polisi gagalkan peredaran sabu seberat 3,95 Kilogram di Bengkayang, Kalbar. (dok. Istimewa)
Bengkayang -

Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 3,95 kilogram asal Malaysia di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus itu ditangkap.

"Sabu itu mereka beli dari WN Malaysia di perbatasan," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Rabu (5/7/2023).

Empat pelaku yang diamankan dua pria berinisial D (29) dan H (27), serta dua wanita berinisial N (23) dan DT (23). Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap D dan H di Dusun Pereges, Kecamatan Seluas pada Jumat (30/6) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"D dan H bertindak sebagai kurir. Dari hasil pengembangan rupanya sabu itu milik DT dan N sebagai perantara. Kemungkinan akan diedarkan di Kalbar," paparnya.

Bayu mengatakan D dan H kedapatan membawa sabu di masing-masing motor yang dibawanya. Polisi menyebut dari motor D ditemukan sabu seberat 3.095,91 gram yang dibagi dalam 3 bungkusan plastik.

ADVERTISEMENT

Sementara H kedapatan membawa 1 plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga adalah sabu seberat 0,88 gram bruto. Dua pelaku D dan H pun kemudian diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.

Bayu melanjutkan, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap N dan DT di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang. Dari pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Menurut keterangan mereka, katanya baru kali ini. Namun saya tidak percaya apalagi dengan barang bukti 3 Kilogram saya yakin mereka bukan pemain baru," tegas Bayu.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads